sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Tilang Uji Emisi akan Berlaku Lagi Mulai 1 November 2023

News editor Irfan Ma'ruf
15/10/2023 11:45 WIB
Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Catat, Tilang Uji Emisi akan Berlaku Lagi Mulai 1 November 2023. (Foto MNC Media)
Catat, Tilang Uji Emisi akan Berlaku Lagi Mulai 1 November 2023. (Foto MNC Media)

"Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat tapi untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan," bebernya. 

Dia juga menegaskan, tindakan tilang bukan untuk menyusahkan masyarakat. Penindakan bisa berupa teguran atau tilang yang diatur pada pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Disebutkan dalam pasal 285 ayat 1 UU LLAJ, "setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000".

Kemudian, pasal 286 UU LLAJ menyebutkan "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000".

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement