Sapu Bersih Pungli di Kabupaten Bekasi, Pj Bupati: Jika Terbukti Bisa Masuk Tipikor
Pungutan liar yang nilainya Rp100 ribu juga dipastikannya dapat diproses hukum.
IDXChannel - Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan menegaskan unit pelayanan publik sapu bersih pungutan liar (UPP Saber Pungli) Kabupaten Bekasi akan mulai melakukan penindakan terkait adanya pungutan liar yang terjadi di Kabupaten Bekasi.
Instruksi dilakukan setelah Dani Ramdan menggelar rapat bersama UPP Saber Pungli.
Dani mengatakan tujuan dibuatnya UPP Saber Pungli agar meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bekasi. Lebih lanjut, setelah sebelumnya terus dilakukan sosialisasi, maka tahun 2023 ini UPP Saber Pungli pun akan melakukan penindakan terkait temuan pungutan liar.
"Karena selama ini disinyalir masih ada pelayanan publik itu disertai pungli. Tahun lalu kita sudah banyak melakukan sosialisasi. Jadi saya mendorong di tahun 2023 kita mulai ke tindakan," ucap Dani Ramdan dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).
Menurut Dani, UPP Saber Pungli tidak akan segan-segan melakukan tindakan secara hukum pidana terhadap pelaku pungutan liar. Bahkan, pungutan liar yang nilainya Rp100 ribu juga dipastikannya dapat diproses hukum.
"Ya masuk dalam pidana korupsi, walaupun hanya memungut seratus, dua ratus ribu misalnya, kalau tertangkap dan terbukti ini masuknya Tipikor. Jadi cukup berat," tegas Dani.
Lebih lanjut, Dani juga memastikan UPP Saber Pungli akan menerima layanan pengaduan adanya pungutan liar di Kabupaten Bekasi. Masyarakat bisa mengadukan adanya dugaan pungutan liar dengan menyertakan bukti yang ada.
"Jadi dengan penetapan SK yang baru nanti, kita akan mengumumkan hotline, masyarakat bisa lapor melalui hotline. Tapi tentu lapor juga harus disertai bukti yang cukup kuat, karena jangan sampai juga fitnah," ungkapnya.
Sebagai informasi nggota UPP Saber Pungli ini dibentuk dari unsur-unsur, yang terbanyak dari Polres Metro Bekasi, Kejari, dan Inspektorat.
(SAN)