sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perintah Baru Kapolri: Gagal Ujian SIM Bisa Langsung Mengulang hingga Larangan Pungli

News editor Puteranegara
01/11/2022 20:44 WIB
Kapolri mengeluarkan instruksi baru yakni gagal ujian SIM bisa langsung mengulang di hari yang sama hingga larangan pungli.
Perintah Baru Kapolri: Gagal Ujian SIM Bisa Langsung Mengulang hingga Larangan Pungli. (Foto: MNC Media).
Perintah Baru Kapolri: Gagal Ujian SIM Bisa Langsung Mengulang hingga Larangan Pungli. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi untuk memperbolehkan warga yang gagal tes ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengulang di hari yang sama apabila dinyatakan tidak lulus. 

Arahan terbaru tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. 

"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," bunyi poin arahan Kapolri dalam surat telegram tersebut. 

Masih dalam telegram yang sama, poin berikutnya menyatakan, ujian ulang tersebut dilaksanakan paling banyak sebanyak dua kali. 

Kemudian, Kapolri meminta agar Satpas menyiapkan pelatihan bagi calon peserta uji yang akan melaksanakan ujian maupun peserta uji yang akan melaksanakan ujian ulang. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement