sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perintah Baru Kapolri: Gagal Ujian SIM Bisa Langsung Mengulang hingga Larangan Pungli

News editor Puteranegara
01/11/2022 20:44 WIB
Kapolri mengeluarkan instruksi baru yakni gagal ujian SIM bisa langsung mengulang di hari yang sama hingga larangan pungli.
Perintah Baru Kapolri: Gagal Ujian SIM Bisa Langsung Mengulang hingga Larangan Pungli. (Foto: MNC Media).
Perintah Baru Kapolri: Gagal Ujian SIM Bisa Langsung Mengulang hingga Larangan Pungli. (Foto: MNC Media).

Dalam hal ini, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh Dokter atau Psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Dan petugas pelayanan penerbitan SIM dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM dengan melibatkan fungsi Propam Polri. 

Kapolri meminta kepada jajaran untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tetkait pelaksanaan pembuatan maupun biaya penerbitan SIM sesuai ketentuan, serta larangan pembuatan SIM melalui calo dan kontak center pelayanan aduan masyarakat pada papan informasi, banner, spanduk, maupun media informasi lainnya yang mudah dibaca oleh masyarakat. 

Adapun kontak center pelayanan dan pengaduan yang disosialisasikan adalah 1500-669 (TELP NTMC), 9119 (SMS CENTER NTMC) DAN 081901500669 (WA CENTER NTMC). Serta kontak center pada masing-masing Satpas. 

Sanksi Bagi yang Melanggar

Bagi Satpas yang melakukan pelanggaran akan dikenakan langkah-langkah berupa, pemutusan sistem aplikasi SIM online pada Satpas yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu. 

Lalu, pemanggilan kepada Kapolres untuk memaparkan pada Kakorlantas Polri terkait pelanggaran dan tindakan yang akan dilakukan guna mencegah terjadinya kembali pelanggaran. 

Dan poin terakhir dalam telegram itu adalah, membuat surat pernyataan dari Kapolres dengan diketahui oleh Dirlantas terkait komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran kembali.

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement