Satgas BLBI Sita Tiga Bidang Tanah Debitur Yasindotama Teladan Spinning
Satgas BLBI menyita harta kekayaan lain debitur PT Yasindotama Teladan Spinning.
IDXChannel - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita harta kekayaan lain debitur PT Yasindotama Teladan Spinning.
Penyitaan kali ini dilakukan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta pada Kamis (3/10/2024).
Aset yang disita berupa tiga bidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu di atasnya, yang terletak pada satu hamparan seluas 19.915 m2 di Jalan Buahbatu KM 6,5, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Estimasi nilai sebesar Rp105.051.625.000 atau Rp105 miliar.
Adapun bidang-bidang tanah tersebut disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban debitur terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah Rp188.574.576.224,50 atau Rp188,57 miliar ini.
"Harta kekayaan lain debitur PT Yasindotama Teladan Spinning yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku, di antaraya penjualan secara lelang, atau penyelesaian lainnya," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resmi dikutip, Rabu (9/10/2024).
Dia menambahkan, Satgas BLBI akan secara konsisten melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi.
Hal itu dilakukan melalui serangkaian upaya, di antaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun harta kekayaan lainnya yang dimiliki obligor/debitur, yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI namun belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara.
(Nur Ichsan Yuniarto)