Selain Indra Kenz, Ini Daftar Penjahat Keuangan Digital yang Masuk Bui
Kejahatan keuangan digital semakin marak seiring majunya teknologi. Meski begitu, kepolisian mampu meringkus mereka dan memasukannya ke bui.
IDXChannel - Kejahatan keuangan digital semakin marak seiring majunya teknologi. Meski begitu, kepolisian mampu meringkus mereka dan memasukannya ke bui.
Salah satunya Indra Kenz alias Indra Kesuma yang ditangkap karena penipuan hingga pencucian uang. Dia akhirnya disidang dan dijatuhi vonis 10 tahun pernjara serta denda Rp5miliar.
Selain Indra, ada pelaku kejahatan keuangan digital lain yang berhasil diringkus polisi. Berikut daftarnya seperti dikutip dari Sindonews :
- Indra Kesuma atau Indra Kenz
Seperti yang diketahui, Indra Kenz ditangkap oleh polisi karena ketahuan melakukan penipuan melalui aplikasi Binomo yang menimbulkan kerugian hingga Rp26,62 miliar.
Dari kejahatan tersebut, polisi menyita dua unit mobil Tesla yang masing-masing senilai Rp1,3 miliar dan Rp2,5 miliar, mobil Ferrari dan 12 jam tangan mewah dari brand ternama. Polisi juga menahan beberapa tersangka lain, yaitu Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
- Doni Salmanan
Selain Indra, polisi juga menangkap Crazy Rich lain yang tersandung kasus serupa, Doni Salmanan. Ia melakukan penipuan menggunakan aplikasi Quotex dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp24,3 miliar dari 142 korban.
Dari hasil tersebut polisi berhasil menyita 141 barang diperkiraan senilai Rp64 miliar, termasuk barang kepunyaan istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Fauzan. Barang bukti yang disita antara lain dua motor mewah, satu uni Porsche 911 Carrera, 3 mobil SUV, dan dua rumah mewah di Bandung. Polisi juga menyita berbagai macam produk fashion seperti, sepatu, baju, dan tas dari brand ternama dunia.
- Sergei Putskov
Sergei merupakan warga negara Estonia yang ditangkap pihak kepolisian karena melakukan skimming di Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat pada Juni 2022 kemarin. Korbannya merupakan nasabah dari bank milik negara dengan kerugian mencapai Rp1,4 miliar.
Polisi berhasil mendapat barang bukti dari tangan Sergei berupa sejumlah kartu ATM bank dalam dan luar negeri, laptop, uang Rp400 ribu, 80 kartu Binance, dan 21 kartu bitcoin.
Kejahatan Sergei diketahui setelah pihak bank menerima pengaduan dari nasabah yang kehilangan uang sebesar Rp300 juta dan melakukan investigasi internal. Setelah ditemukan transaksi yang janggal pihak bank segera melaporkan ke polisi dan dilakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas tersangka.
Sergei ternyata mengirimkan uang hasil skimming tersebut ke komplotannya yang berada di Estonia. Orang yang menerima uang tersebut sudah diketahui identitasnya dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sergei dikenakan pasal 363 KUHP dan Pasal 30 Juncto Pasal 46 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka juga terkena pasa 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Ilya Lichteinstein dan Heather Morgan
Beralih ke luar negeri, kali ini datang dari Negeri Paman Sam atau Amerika Serikat (AS). Ilya dan Heather adalah sepasang kekasih yang ditangkap kepolisian setempat pada 8 Februari 2022 di Manhattan atas kasus pencucian uang dalam bentuk kripto sebesar USD3,6 miliar atau setara Rp51,7 triliun.
Pada situs resmi Department of Justice, The United States, kasus ini bermula pada tahun 2016 dengan melakukan peretasan Bitfinex. Pasangan tersebut berhasil menyembunyikan transaksi dan pencucian uang menggunakan teknologi yang sangat canggih. Kasus ini dipandang kasus penyitaan terbesar dalam sejarah AS.
- Muhammed Farhaan Syaqir cs
Bang ternama di Singapura, DBS, berhasil dibobol menggunakan teknik phishing pada 24 Juni 2022. Pelaku kejahatan tersebut berjumlah 8 orang, diantaranya Nur Farhanah Samsuri (18), Muhammed Farhaan Syaqir (20), Muhammad Fariz Zulhelmi Rizal (22), Shahrul Reza Mawi (24), Amani Oliverira (24), dan Iskandar Malik (27), serta ada dua tersangka yang tidak disebutkan namanya karena masih dibawah umur, yakni berusia 16 dan 17 tahun.
Kasus yang berhasil meraup sekitar SGD60 ribu atau Rp644 juta, diketahui setelah polisi menerima laporan para korban pada awal Juni 2022. Korban mendapatkan SMS dan pesan singkat dari pihak bank yang berisi kartu nasabah telah diblokir.
Nasabah yang tertipu akan diarahkan untuk mengklik tautan alamat web palsu. Dari situ nasabah akan diminta memasukkan data rahasia seperti OTP, nama, kata sandi, dan detail kartu sehingga dana ratusan juta berhasil disedot.
Penulis: Ahmad Fajar
(FRI)