Serikat Pekerja di Gunungkidul Minta Penghitungan Upah Minimum Mengacu KHL
KSPSI Kabupaten Gunungkidul secara tegas menolak pemberlakuan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Sebab, dinilai tidak berpihak kepada para pekerja.
IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Gunungkidul secara tegas menolak pemberlakuan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Sebab, dinilai tidak berpihak kepada para pekerja dan buruh.
Sekretaris Cabang KSPSI Gunungkidul Agus Budi Santoso mengatakan, dengan diberlakukannya PP Nomor 51 tersebut, skema penetapan upah buruh tidak menyertakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penghitungan, melainkan menggunakan penghitungan dari data Badan Pusat Statistik (BPS).
"Dan dalam prosesnya tidak melibatkan pihak serikat pekerja untuk berperan dalam proses penghitungan," katanya kepada awak media, Rabu (22/11/2023).
Dengan perhitungan saat ini, Agus mengatakan, kenaikan upah pekerja tidak mungkin mencapai angka ideal, sehingga buruh akan selalu mendapat upah kecil. Terlebih, penghitungan tersebut tidak menunjukkan kebutuhan riil para pekerja.
Selain itu, diberlakukannya PP Nomor 51 ini membuat kenaikan upah tidak lebih dari 10 persen. Padahal, kata Agus, idealnya kenaikan upah seharusnya mencapai angka 15 persen.
"Sehingga tuntutan kami adalah menolak upah murah dan kenaikan upah sebesar 15 persen," ucapnya.
Menurutnya, kesejahteraan para buruh dan peningkatan daya beli masyarakat hanya bisa tercapai apabila kenaikan upah mencapai 15 persen, sehingga perputaran ekonomi dapat berjalan sebagaimana yang dinginkan.
"Oleh karena itu, ini menjadi rekomendasi Bupati Gunungkidul dan Dewan Pengupahan sebagai usulan untuk disampaikan kepada Gubernur DIY," pungkasnya.
(YNA)