IDXChannel - Pemerintah daerah (Pemda) akan terkena sanksi jika menaikkan upah tak sesuai dengan regulasi. Pasalnya, kenaikan upah tahun 2024 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengusaha.
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI dan Jamsostek), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.
Menurutnya, regulasi tersebut memiliki kekuatan yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan Peraturan Menteri Ketenegakerjaan (Permenaker) seperti yang diatur dalam regulasi-regulasi sebelumnya.
Sehingga ada pengaturan sanksi yang berbeda jika ada Pemerintah Provinisi maupun Pemerintah Daerah (Pemda) yang menaikan upah tidak sesuai dengan formula yang telah disusun lewat PP 51 Tahun 2023 tersebut.
Adapun Sanksinya, jika ada Pemda yang melanggar atau tidak menaikan upah sesuai dengan formula tersebut akan dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan pembinaan kepada para Gubernur tersebut.