"Sanksi bukan dari ibu Kemnaker tapi nantinya kita laporkan ke Kementerian dalam negeri, dan ada semacam unsur pembinaan dari Kemendagri, dan kita lihat perkembangan sanksinya," kata Indah dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (21/11/2023).
Lebih lanjut Indah mengatakan saat setidaknya ada tiga variabel yang menjadi komponen kenaikan upah minimun tahun 2024. Pertama ada dihitung dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu 0,1 - 0,3 yang merupakan perwakilan dari kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Sehingga apabila Pemda menaikan upah tidak berdasarkan tiga variabel diatas maka tentunya Kemendagri bakal memberikan sanksi berupa pembinaan kepada gubernur maupun pimpinan daerah tersebut.
"Kita Serahkan kepada Kemendagri mulai dari pembinaan Samapi dengan sanksi, yang jelas sanksi tersebut ada dari Pemerintah," pungkasnya.
(NIY)