Serikat Pekerja Metal Kecewa UMK Depok 2024 Cuma Naik Jadi Rp4,8 Juta
FSPMI Kota Depok menyampaikan kekecewaannya terkait nilai upah minimum kota (UMK) Depok yang hanya naik 3,92 persen atau menjadi Rp4.878.612.
IDXChannel - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok menyampaikan kekecewaannya terkait nilai upah minimum kota (UMK) Depok yang hanya naik 3,92 persen atau menjadi Rp4.878.612.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok Wido Pratikno mengaku menyayangkan rekomendasi Wali Kota Depok Mohammad Idris untuk kenaikan UMK sebesar 12,99 persen tidak dipakai.
"Kami buruh di Depok kecewa dengan keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat yang memutuskan UMK Kota Depok 2024 tidak memakai rekomendasi Wali Kota Depok sebesar 12,99 persen," kata Wido kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (5/12/2023).
Wido pun masih menunggu arahan dari elemen buruh tingkat nasional terkait rencana aksi mogok nasional menyusul kenaikan UMP maupun UMK yang tidak sesuai harapan.
"Kami menunggu perintah dari pusat, ada rencana mogok nasional," ujarnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah memutuskan upah minimum kota (UMK) Depok tahun 2024 naik 3,92 persen menjadi Rp4.878.612.
Penetapan UMK 2024 Jabar tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023. Adapun Kepgub ditekan secara elektronik oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
Hal itu bertolak belakang dengan Wali Kota Depok, Mohammad Idris merekomendasikan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Depok 2024 naik 12,99 persen atau menjadi Rp5.304.307,64 dari tahun sebelumnya. Hal itu tertuang dalam Surat Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kota Depok Tahun 2024 nomor 561/84 Naker/XI/2023 yang diteken Idris tanggal 24 November 2023.
Berikut UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat:
1. Kota Bekasi (Rp5.343.430)
2. Kabupaten Karawang (Rp5.257.834)
3. Kabupaten Bekasi (Rp5.219.263)
4. Kabupaten Purwakarta (Rp4.499.768)
5. Kabupaten Subang (Rp3.294.485)
6. Kota Depok (Rp4.878.612)
7. Kota Bogor (Rp4.813.988)
8. Kabupaten Bogor (Rp4.579.541)
9. Kabupaten Sukabumi (Rp3.384.491)
10. Kabupaten Cianjur (Rp2.915.102)
11. Kota Sukabumi (Rp2.834.399)
12. Kota Bandung (Rp4.209.309)
13. Коtа Cimahi (Rp3.627.880)
14. Kabupaten Bandung Barat (Rp3.508.677)
15. Kabupaten Sumedang (Rp3.504.308)
16. Kabupaten Bandung (Rp3.527.967)
17. Kabupaten Indramayu (Rp 2.623.697)
18. Kota Cirebon (Rp2.533.038)
19. Kabupaten Cirebon (Rp2.517.730)
20. Kabupaten Majalengka (Rp2.257.871)
21. Kabupaten Kuningan (Rp2.074.666)
22. Kota Tasikmalaya (Rp2.630.951)
23. Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.535.204)
24. Kabupaten Garut (Rp2.186.437)
25. Kabupaten Ciamis (Rp2.089.464)
26. Kabupaten Pangandaran (Rp2.086.126)
27. Kota Banjar (Rp2.070.192).
(YNA)