Setelah Harvey Moeis, Helena Lim Dapat Tambahan Hukuman Jadi 10 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman Helena Lim dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Timah Tbk (TINS)
IDXChannel - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. Vonis 5 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan pada terpidana korupsi PT Timah Tbk (TINS) itu kini bertambah menjadi 10 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Ketua PT DKI Jakarta dalam ruang sidang, Kamis (13/2/2025).
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 900 juta, serta beberapa barang bukti yang disita.
Perkara tersebut diadili oleh majelis hakim di antaranya, H. Budi Susilo, Teguh Harianto, Subachran Hardi Mulyono, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun.
Sebelumnya, Helena Lim divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat atas perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Helena untuk membayar uang pengganti Rp900 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun, jaksa menuntut Helena dipidana selama delapan tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun penjara.
Dalam putusan hari ini, majelis hakim juga menambah hukum penjara Harvey Moeis, yang semula putusan pengadilan 6,5 tahun kini menjadi 20 tahun.
(Febrina Ratna Iskana)