News

Siap-Siap, Denda Tilang Emisi Diterapkan Mulai Hari Ini

Riyan Rizki Roshali 01/09/2023 07:07 WIB

Denda tilang uji emisi ini merupakan bentuk upaya para stakeholder untuk mengurangi polusi udara yang saat ini menjadi momok di Ibu Kota.

Siap-Siap, Denda Tilang Emisi Diterapkan Mulai Hari Ini (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama pihak terkait akan memberlakukan denda tilang uji emisi hari ini, Jumat (1/9/2023). 

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Diketahui, denda tilang uji emisi ini merupakan bentuk upaya para stakeholder untuk mengurangi polusi udara yang saat ini menjadi momok di Ibu Kota.

Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan mekanisme tilang bagi pengendara yang tidak lulus uji emisi saat razia sama seperti tilang biasanya.

Doni mengatakan Kendaraan roda dua yang tidak lulus uji emisi nantinya akan dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000, sementara roda empat maksimal Rp500.000. 

"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," ungkap Wadirlantas Polda Metro AKBP Doni Hermawan dikutip Jumat (1/9/2023). 

Doni mengatakan, denda maksimal yang diberikan untuk roda dua sebesar Rp250.000 dan untuk roda empat sebesar Rp500.000. 

(SAN)

SHARE