Sidang Lanjutan Kasus Korupsi di Kementan, Jaksa Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL
Jaksa KPK akan akan menghadirkan istri, anak dan cucu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di persidangan.
IDXChannel - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan istri, anak dan cucu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Mereka dihadirkan sebagai saksi dalam perkara kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini, Senin (27/5/2024)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, para saksi yang dihadirkan tersebut bertujuan untuk mendalami aliran uang yang diterima SYL yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara korupsi tersebut.
"Guna mendalami peruntukkan dan aliran uang yang diterima terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, hari ini Senin (27/5/2024) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Jaksa KPK akan hadirkan saksi-saksi,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
Ali menerangkan, pihak keluarga yang dihadirkan yakni Ayun Sri Harahap (Istri SYL), Kemal Redindo (Anak SYL) dan Andi Tenri Bilang (Cucu SYL).
Selain itu, Ali juga menuturkan jaksa KPK turut menghadirkan staf khusus hingga Akuntan.
“Joice Triatman (staf khusus Mentan), Yuli Eti Ningsih (staf Biro Umum Kementan), Lena Janti Susilo (Accounting pada Nasdem Tower), Ali Andri (salah satu pengurus rumah pribadi Mentan) dan Ubaidah Nabhan (Honorer Sekjen Kementan),” katanya.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(NIY)