IDXChannel - Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Kementan, Fadjry Djufry, mengungkapkan dirinya pernah diingatkan untuk menyiapkan sejumlah uang oleh Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), beserta sopir hingga satpam.
Hal itu sempat disinggung oleh Jaksa KPK ketika mengingatkan keterangan Fadjry dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL, Rabu (22/5/2024).
"Di sini kan ada THR 2021 dan 2022. Nomor 1 dan 3. Nah, di BAP saksi juga sudah menjelaskan dua-duanya yang meminta Pak Kasdi. Saksi waktu itu penyampaiannya gimana?" tanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak di ruang sidang.
"Biasanya mengingatkan untuk Pak Menteri staf-stafnya," kata Fadjry.
"Di barang bukti ini ada tulisan langsung pimpinan maksudnya apa? ini Mei 2021 dan April 2022 THR-nya Rp50 juta. Di situ ditulis tulisan tangan 'langsung pimpinan'" tanya Jaksa.