"Maksudnya yang menyerahkan biasanya saya dengan teman-teman menyampaikan langsung ke yang bersangkutan," ucap saksi.
Fadjry mengungkapkan kalau uang THR yang diminta dipersiapkan sebagaimana diingatkan oleh Kasdi di antaranya untuk sopir hingga satpam SYL.
"Artinya kita siapkan untuk sopir, satpam, petugas rumah tangga, masing-masing kita bagi," kata dia.
"Masing-masing ke yang bersangkutan ke yang kita kasih," sambung Fadjry.
Ia pun merincikan bahwa THR untuk sopir hingga satpam SYL diberikan bervariatif. Ada yang diberikan Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Sehingga total untuk keseluruhannya adalah Rp40 juta yang diserahkan ke ajudan pribadi SYL, Panji Harjanto.
Kemudian untuk sisanya, sudah dipersiapkan untuk THR SYL sendiri Rp10 juta.riyan
"Rp10 juta untuk Pak SYL, Rp40 juta dibagi ke orang-orang tadi. Saksi masih ingat siapa sopir yang dimaksud? Termasuk Panji enggak?" tanya Jaksa.
"Iya," singkat Fadjry.
Fadjry menyebut sejatinya tidak ada pagu anggaran yang disiapkan di Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Kementan. Namun, pada akhirnya uang THR itu dapat dikumpulkan berkat sisa beberapa uang perjalanan dinas atau operasional.
"Lalu, sumber uangnya dari mana?" tanya Jaksa.
"Biasanya kami dapatkan dari perjalanan," jawab Fadjry.
"Kalau SPJ-nya ada kan bisa di SPJ-kan, kalau tidak ada bagaimana sumber uangnya ? Dari perjalanan itu?" cecar Jaksa.
"Ada dari perjalanan, ada dari pemeliharaan kantor," ungkap saksi.
"Pemeliharaan kantor?" tanya Jaksa.
"Iya, dari bensin,renovasi dan sebagainya," ujar Fadjry.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(FRI)