sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cabut Izin 28 Perusahaan, Pemerintah Tegaskan Komitmen Penertiban Usaha Berbasis SDA

News editor Binti Mufarida
20/01/2026 20:42 WIB
Keputusan itu diambil Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas bersama kementerian dan lembaga terkait pada Senin, 19 Januari 2026.
Cabut Izin 28 Perusahaan, Pemerintah Tegaskan Komitmen Penertiban Usaha Berbasis SDA (FOTO:Dok Ist/Binti M)
Cabut Izin 28 Perusahaan, Pemerintah Tegaskan Komitmen Penertiban Usaha Berbasis SDA (FOTO:Dok Ist/Binti M)

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

Pencabutan izin tersebut diperintahkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto setelah menerima laporan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan itu diambil Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas bersama kementerian dan lembaga terkait pada Senin, 19 Januari 2026. Rapat dilakukan secara daring dari London, Inggris.

“Ini kami ulangi, berdasarkan laporan tersebut, Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Prasetyo menjelaskan, 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Selain itu, terdapat enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement