sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cabut Izin 28 Perusahaan, Pemerintah Tegaskan Komitmen Penertiban Usaha Berbasis SDA

News editor Binti Mufarida
20/01/2026 20:42 WIB
Keputusan itu diambil Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas bersama kementerian dan lembaga terkait pada Senin, 19 Januari 2026.
Cabut Izin 28 Perusahaan, Pemerintah Tegaskan Komitmen Penertiban Usaha Berbasis SDA (FOTO:Dok Ist/Binti M)
Cabut Izin 28 Perusahaan, Pemerintah Tegaskan Komitmen Penertiban Usaha Berbasis SDA (FOTO:Dok Ist/Binti M)

Prasetyo menegaskan, pemerintah tidak akan ragu menindak pelaku usaha yang mengabaikan aturan dan merusak lingkungan. Penertiban kawasan hutan, kata dia, akan terus dilakukan demi menjaga kelestarian alam serta menjamin keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

“Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” tutup Prasetyo.

Berikut 28 perusahaan yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat:

22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)

Aceh – 3 Unit

1. PT. Aceh Nusa Indrapuri

2. PT. Rimba Timur Sentosa

3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat – 6 Unit

1. PT. Minas Pagai Lumber

2. PT. Biomass Andalan Energi

3. PT. Bukit Raya Mudisa

4. PT. Dhara Silva Lestari

5. PT. Sukses Jaya Wood

6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara –13 Unit

1. PT. Anugerah Rimba Makmur

2. PT. Barumun Raya Padang Langkat

3. PT. Gunung Raya Utama Timber

4. PT. Hutan Barumun Perkasa

5. PT. Multi Sibolga Timber

6. PT. Panei Lika Sejahtera

7. PT. Putra Lika Perkasa

8. PT. Sinar Belantara Indah

9. PT. Sumatera Riang Lestari

10. PT. Sumatera Sylva Lestari

11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun

12. PT. Teluk Nauli

13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan

Aceh – 2 Unit

1. PT. Ika Bina Agro Wisesa

2. CV. Rimba Jaya

Sumatera Utara – 2 Unit

1. PT. Agincourt Resources

2. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatera Barat – 2 Unit

1. PT. Perkebunan Pelalu Raya

2. PT. Inang Sari

Total 28 Perusahaan

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement