sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cabut Izin 28 Perusahaan, Pemerintah Tegaskan Komitmen Penertiban Usaha Berbasis SDA

News editor Binti Mufarida
20/01/2026 20:42 WIB
Keputusan itu diambil Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas bersama kementerian dan lembaga terkait pada Senin, 19 Januari 2026.
Cabut Izin 28 Perusahaan, Pemerintah Tegaskan Komitmen Penertiban Usaha Berbasis SDA (FOTO:Dok Ist/Binti M)
Cabut Izin 28 Perusahaan, Pemerintah Tegaskan Komitmen Penertiban Usaha Berbasis SDA (FOTO:Dok Ist/Binti M)

Menurut Prasetyo, percepatan audit dan penindakan dilakukan menyusul terjadinya bencana hidrometeorologi berupa banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

Pemerintah menilai aktivitas usaha yang tidak patuh aturan di kawasan hutan turut memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana.

“Kami ingin menegaskan bahwa pemerintah akan terus komitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sejak dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Satgas PKH telah melakukan audit dan penertiban terhadap berbagai usaha kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Dalam satu tahun terakhir, Satgas PKH berhasil menguasai kembali sekitar 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan.

Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan fungsinya sebagai hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati. Salah satunya seluas 81.793 hektare yang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement