News

Simak Beragam Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi yang Diungkap Bareskrim dan BPH Migas

Febrina Ratna 03/01/2023 20:32 WIB

BPH Migas dan Polri berhasil mengungkapkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dan pengamanan sekitar 1,42 juta liter.

Simak Beragam Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi yang Diungkap Bareskrim dan BPH Migas. (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggandeng Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk menindak penyalahgunaan bahan bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Sepanjang 2022, BPH Migas dan Polri berhasil mengungkapkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dan pengamanan melalui permintaan pemberian keterangan ahli sekitar 1,42 juta liter.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan penyalahgunaan BBM bersubsidi tak lepas dari faktor -faktor yang mempengaruhi yaitu sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM Solar subsidi yang belum optimal, disparitas harga solar industri dan  solar subsidi yang cukup besar, permintaan pasar (demand) untuk Solar yang dipergunakan bagi Pelabuhan perikanan, industri dan pertambangan yang jumlahnya sangat besar.

“Dan tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri, perubahan ketentuan sanksi dalam regulasi terkait dengan penyalahgunaan BBM (Penerapan sanksi administrasi),” jelas Erika dalam konferensi pers Penegakan Hukum Atas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tahun 2022 Kerja Sama antara BPH Migas dengan Polri, Selasa (03/01/2023).

Kepada Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, menambahkan peran masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan penyimpangan tersebut dengan memberikan informasi melalui media sosial.

“Sekarang ini tidak ada yang bisa lepas dari media. Media sosial sudah luar biasa kekuatannya. Saya rasa kekuatan yang luar biasa kekuatan media. Oleh karena itu, kami mohon, kalau ada yang seperti itu (penyimpangan BBM) di media kan saja. Pasti akan kita tindaklanjuti,” ujarnya.

Adapun, beragam modus operandi penyalahgunaan BBM bersubsidi dari data BPH Migas dan MNC Portal Indonesia (MPI), yaitu:

  1. Helikopter atau Tangki modifikasi

Modus penimbunan BBM bersubsidi paling banyak dilakukan dengan cara memodifikasi tangki kendaraan, baik roda empat maupun roda dua.

Kasus ini pernah terjadi di Bantul pada Oktober 2022 dan polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial ISK (35) dan ES (42), beserta barang bukti dua unit kendaraan mobil berjenis Mitsubishi Kuda dan Isuzu panther.

  1. Penyalahgunaan JBT

Modus kedua adalah penyalahgunaan bio Solar Jenis BBM Tertentu (JBT) yang biasa terjadi pada Stasiun pengisian bahan bakar Umum (SPBU) maupun penyalur dari Pertamina. Untuk mengatasi hal tersebut, BPH Migas memasang dashboard monitoring system sehingga masyarakat tidak perlu khawatir takaran dikurangi.

  1. Keterlibatan oknum Operator SPBU

Penyelewengan ini pernah terjadi di SPBU Bintaro pada 17 Desember 2021 lalu. Hal ini terungkap setelah salah satu customer membuat video yang diunggah ke media sosial. Pelaku yang ketahuan melakukan kecurangan tersebut langsung diberhentikan.

 

  1. Pencurian Truk Tangki BBM

Kasus kehilangan volume BBM pada truk Tangki pernah dilaporkan di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 12 Oktober 2022 lalu. Empat orang pelaku diketahui mengambil BBm berjenis solar langsung dari truk tangki dan telah berjalan sejak 2020.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan UU Nomor 22 Tahun 2002 Pasal 55 tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

  1. BBM Subsidi oplosan

Pada Oktober 2022 sempat beredar video di media sosial yang menunjukkan banyak kendaraan mogok setelah mengisi BBM yang diduga dicampur dengan air. Penyelewengan tersebut terjadi di sebuah SPBU Kecamatan Godong, Grobogan, Jawa Tengah.

Atas kejadian tersebut BBM pada SPBU tersebut dibawa ke laboratorium untuk diuji, dan para korban mendapat ganti rugi dari pihak SPBU. 

 

  1. Modifikasi Kendaraan pengangkut BBM

Anggota satreskrim Polresta Sidoarjo Jawa Timur mengungkap, penyalahgunaan BBM dengan memodifikasi tangki kendaraan pengangkutan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan telah berhasil menyita satu unit truk beserta 3 tandon yang salah satunya berisi 788 liter solar. pelaku yang juga merupakan sopir truk diganjar dengan UU Nomor 22 Tahun 2002 Pasal 55 tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penulis: Ahmad Fajar

(FRI)

SHARE