News

Soal Jalan Berbayar, Pj Heru Budi Bakal Minta Pendapat Pakar

Muhammad Refi Sandi/MPI 13/01/2023 14:12 WIB

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono akan mengumpulkan pendapat para ahli hingga masyarakat lewat focus group discussion (FGD) terkait ERP.

Soal Jalan Berbayar, Pj Heru Budi Bakal Minta Pendapat Pakar. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono akan mengumpulkan pendapat para ahli hingga masyarakat lewat focus group discussion (FGD) terkait penerapan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta. 

Dia bilang, butuh waktu yang cukup panjang untuk membahas penerapan ERP tersebut.

"Jadi gini, ya beberapa tahun yang lalu, 2016 ya, tahapan-tahapan peraturannya sedang kita bahas dan memerlukan waktu yang cukup panjang. Berikutnya ini akan digali informasi pendapat para ahli, masyarakat," kata Heru kepada awak media di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

Sejalan dengan pembahasan ERP yang masih berlangsung, Pemprov DKI juga tengah membenahi layanan TransJakarta.

Eks Wali Kota Jakarta Utara itu menegaskan dalam proses penerapan ERP terdapat tujuh tahapan lagi hingga nantinya benar-benar diterapkan.

"Ya, masih lama prosesnya masih tujuh tahap," ujarnya.

Sebagai informasi, kebijakan ini dihadirkan sebagai salah satu upaya untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota dalam bentuk 'push strategy', yaitu strategi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. 

Adapun usulan besaran tarif ERP dari Dishub DKI sebesar Rp5.000-Rp19.900. 

Kebijakan ERP tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) pengendalian lalu lintas secara elektronik (PPLE) yang ditetapkan Gubernur DKI periode 2017-2022, Anies Baswedan. 

Kebijakan ERP mengatur pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.

"Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB," demikian bunyi pasal 10 Ayat (1) dalam Raperda tersebut.

Dalam Raperda tersebut mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP. Berikut daftarnya:

1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan Moh. Husni Thamrin.
7. Jalan Jenderal Sudirman.
8. Jalan Sisingamaraja.
9. Jalan Panglima Polim.
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).
11. Jalan Suryopranoto.
12. Jalan Balikpapan.
13. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T Haryono
18. Jalan DI Panjaitan.
19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
20. Jalan Pramuka.
21. Jalan Salemba Raya.
22. Jalan Kramat Raya.
23. Jalan Pasar Senen.
24. Jalan Gunung Sahari.
25. Jalan HR Rasuna Said.

(NIA)

SHARE