sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Jalan Berbayar di Jakarta Masih Tunggu Persetujuan DPRD

News editor Muhammad Refi Sandi/MPI
12/01/2023 07:50 WIB
Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan jalan berbayar Electronic Road Pricing (ERP) disejumlah ruas jalan di Jakarta.
Aturan Jalan Berbayar di Jakarta Masih Tunggu Persetujuan DPRD (FOTO: MNC Media)
Aturan Jalan Berbayar di Jakarta Masih Tunggu Persetujuan DPRD (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan jalan berbayar Electronic Road Pricing (ERP). Namun aturan hukumnya masih harus dibahas terlebih dahulu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut pembahasan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah mengenai PL2SE saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta. Adapun Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2022 dan Tahun 2023. 
 
"Perda kebijakan PL2SE atau ERP ini masih dibahas bersama DPRD. Setelah legal aspeknya selesai barulah PLL2SE ini bisa diterapkan," kata Syafrin di Jakarta, Rabu (11/1/2023).
 
Syafrin menambahkan ketentuan mengenai tarif, ruas jalan, jenis kendaraan, dan lain-lain merupakan substansi yang masuk dalam pasal demi pasal Raperda yang terus dibahas oleh Bapemperda sebelum nantinya ditetapkan sebagai Perda.
 
Selain itu, Syafrin menjelaskan, pembahasan kebijakan PL2SE pada tahun 2022 telah dilakukan pembahasan bersama Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam bentuk dengan pendapat dari stakeholder dan masyarakat. 
 
"Dalam Raperda PL2SE ini, nantinya tidak hanya mengatur mengenai penerapan ERP saja, tetapi juga diharapkan dapat mengatur pengendalian lalu lintas dan angkutan umum di DKI Jakarta secara elektronik," tuturnya.
 
Sebagai informasi, kebijakan ini dihadirkan sebagai salah satu upaya untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota dalam bentuk 'push strategy', yaitu strategi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Adapun usulan besaran tarif ERP dari Dishub DKI sebesar Rp5.000-19.900. 

Adapun kebijakan ERP tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) pengendalian lalu lintas secara elektronik (PPLE) yang ditetapkan Gubernur DKI periode 2017-2022, Anies Baswedan. Kebijakan ERP mengatur pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan dan waktu tertentu.

"Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap 
hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu Indonesia bagian barat," bunyi pasal 10 Ayat (1) dalam Raperda tersebut.

Dalam Raperda tersebut mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP. Berikut ini daftarnya:

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement