News

Soal Penganiayaan oleh Anak Pejabat DJP, Mahfud MD: Tidak Ada Damai

Irfan Maulana/MPI 24/02/2023 18:06 WIB

Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, tidak ada perdamaian dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat Ditjen pajak, Mario Dandy Satriyo.

Soal Penganiayaan oleh Anak Pejabat DJP, Mahfud MD: Tidak Ada Damai. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, tidak ada perdamaian dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat Ditjen pajak, Mario Dandy Satriyo (20) kepada remaja Crystalino David Ozora alias David (17).

"Sudah ditangkap, tidak ada damai," tegas Mahfud di acara Halaqoh Nasional Alim Ulama MP3I di Menara Peninsula Slipi, Jakarta Barat, Jumat (24/2/2023).

Dia menyatakan, kasus tersebut masuk kategori hukum pidana. Dalam hukum pidana, tidak ada kata perdamaian.

"Begini ya, kalau di dalam hukum pidana itu tidak ada damai. Kalau perdata damai. Kalau hukum pidana itu penjahat itu berhadapan dengan negara, bukan berhadapan dengan korban," katanya.

Lanjut Mahfud, meskipun sudah ada permintaan maaf dari pihak pelaku kepada korban, kasus tersebut tetap harus dibawa ke pengadilan.

"Oleh sebab itu kalau ada damai dalam hukum pidana, misalnya saya menempeleng kamu, udah damai, enggak boleh. Saya harus tetap dibawa ke pengadilan oleh negara, oleh jaksa, bukan oleh kamu," jelasnya.

"Pak saya memaafkan, tidak bisa dalam hukum pidana. Dalam hukum pidana tidak ada damai, tidak ada maaf. Maaf secara pribadi, damai secara pribadi, tapi negara tetap membawa (jalur hukum)," tambah Mahfud.

Atas perbuatannya, kini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah mendekam di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan hukuman paling lama lima tahun.

(YNA)

SHARE