Soal Potensi Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Kejagung: Kami Pelajari Dulu
Kejagung menetapkan status hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyaj menjadi saksi dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyaj menjadi saksi dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU. Langkah ini dilakukan setelah Korps Adhyaksa menerbitkan tiga sprindik baru pasca pengalihan kasus dari Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengaku belum mengetahui potensi Febrie menjadi tersangka kembali. Ia menyatakan masih menunggu hasil penelitian barang bukti perkara itu dari tim penyidik.
"Nah tentunya kita pelajari, nanti penyidik ini kita buka, kita pelajari dulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada, juga sambil berlanjut ini termasuk nanti kan kita belum menerima. Ini yang baru kita terima kan dokumen-dokumen dan barang bukti, nanti juga tersangka kita terima," ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Anang pun tak bisa menjawab ihwal akan adanya tersangka baru dalam kasus yang ditangani penyidik. Pasalnya, ia menekankan, tim penyidik harus memeriksa barang bukti yang diserahkan dari Polri.
"Yang jelas ya, kita akan mengecek dulu nanti dari barang-barang bukti, dari berita acara pemeriksaan yang berasal dari rekan-rekan penyidik Polri termasuk barang buktinya, termasuk kan kita akan pelajari kelengkapan formil materiilnya, nanti di situ baru bisa terbit," kata Anang.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan sprindik atas kasus dugaan korupsi dan TPPU pasca pengalihan penanganan perkara dari Polri. Korps Adhyaksa ini pun mengaku telah menerima sejumlah barang bukti dari penyidik Kortas Tipikor Polri.
"Saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan sprindik sebanyak tiga sprindik," kata Anang saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Adapun ketiga sprindik itu yakni sprindik nomor 43 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, sprindik nomor 44 dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk batu bara di PT PLN yang menyebabkan blackout, dan sprindik nomor 45 terkait dengan PT Asabri.
(Febrina Ratna Iskana)