News

Sri Mulyani Resmi Bebas Tugaskan Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Atikah Umiyani/MPI 13/05/2024 16:52 WIB

DJBC Kemenkeu membebastugaskan Rahmady Effendi Hutahaean (REH) dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta.

Sri Mulyani Resmi Bebas Tugaskan Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) membebastugaskan Rahmady Effendi Hutahaean (REH) dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta. Hal ini dilakukan imbas dugaan tak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan benar. 

"Benar, sebagaimana yang sudah saya sampaikan ke temen-temen wartawan (bahwa) Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan internal terhadap pejabat yang bersangkutan serta meminta keterangan pihak pelapor dan hasil pemeriksaan tersebut menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan," tutur Direktur komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Senin (13/5/2024). 

Nirwala mengungkapkan, atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan terhitung sejak 9 Mei 2024.

"Lalu untuk memudahkan proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya. 

Sebagai informasi, REH dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan kejanggalan harta kekayaan miliknya. 

REH dilaporkan ke KPK oleh Wijanto Tirtasana melalui Kuasa Hukumnya dari Eternity Global Law Firm, Andreas, pada 22 April 2024. Andreas mempertanyakan tindaklanjut KPK atas laporannya tersebut. Sebab, hingga kini Andreas belum mendapatkan atas laporannya tersebut dari KPK.

Andreas juga mendatangani Kementerian Keuangan untuk mem-follow up surat yang pernah dikirimkannya ke Menteri Keuangan. Kali ini, Andreas kembali memasukkan surat ke Irjen Kemenkeu. 

"Perkara yg kami laporkan baik di KPK maupun yang terakhir itu di kantor instansi terkait yang kami laporkan, jadi untuk minta update seperti itu," ujarnya. 

Dalam kesempatan ini, Andreas pun merespons apa yang disampaikan REH di Polda Metro Jaya mengenai klarifikasi atas tudingan memiliki harta Rp60 miliar. Saat itu, REH mengaku bahwa uang Rp60 miliar uang itu adalah aset perusahaan dan bukan milik pribadi.

Dikatakan Andreas, dirinya tidak berfokus ke uang Rp60 miliar tersebut. Sebab, menurutnya, uang itu hanya akibat dari usaha yang dilakukan oleh keluarga (REH).

"Tapi pertanyaannya adalah, modalnya yang diberikan kepada klien kami sebesar Rp7 miliar yang sekarang ini tidak diakui, yang diduga tidak diakui oleh sodara REH itu ada cap notaris. Dan yang ini ditandatangani beliau di atas materai, ini kesepakatan yang ditandatangani," jelas Andreas. 

Oleh karena itu, Andreas mempertanyakan uang Rp7 miliar didaftarkan REH ke Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) atau tidak. 

"Jadi kalau misalkan memang kami pertanyakan yang Rp 7 miliar ini didaftarkan tidak ke LHKPN? kita tidak usah mikir ke mana-manaa. Anggaplah ini didaftarkan, anggap yang Rp60 miliar itu kan sudah diakui di Polda Metro Jaya katanya milik perusahaan, tapi kita cek di AHU, saham dari istrinya sebesar 40%. Notabene dari Rp60 miliar yang sudah diakui adalah uang perusahaan, 40% adalah Rp24 miliar, dicatatkan atau tidak ke LHKPN? Usahanya dicatatkan atau tidak? Apalagi ini perusahaan pupuk yang ada ekspor-impor, jadi yang kita permasalahkan itu aja," papar Andreas.

Andreas menambahkan, selama perjalanan usaha sejak 2017 itu, kliennya juga diminta REH untuk melakukan transfer ke sejumlah perusahaan yang tidak berkaitan dengan bisnis. Perusahaan-perusahaan itu di antaranya PT Cahaya Damai Sejahtera, Surya Jaya Mandiri, Doa Ibu, serta Multi Mulia.

"Ini beberapa perusahaan yang diminta untuk transfer, padahal tidak ada urusan bisnis. Tapi lewat pesan WA, saudara REH meminta klien kami untuk transfer ke rekening tersebut. Kurang lebih Rp3,4 miliar. Dan setelah kami dipanggil Bea Cukai, ternyata di-confirm, ternyata bukan perusahaan dia tapi temennya beliau. Apa kepentingan temennya beliau yang tidak ada kepentingan bisnis?" tutur Andreas. 

Andreas pun berharap Kemenkeu tidak hanya memberikan sanksi administratif, melainkan juga menelusuri sumber uang milik REH tersebut.  
 
"Kami memasukkan surat ke Irjen Kementerian Keuangan untuk menelusuri. Jadi pesan kami adalah, kami berterima kasih kepada Kemenkeu untuk mencopot jabatan yang bersangkutan, tapi harus diselidiki uang-uang ini dari mana," pungkas Andreas.

(YNA)

SHARE