sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Viral Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Begini Penjelasan Bea Cukai

Economics editor Anggie Ariesta
12/05/2024 12:12 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan pengiriman peti berisi jenazah tidak dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.
Viral Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Begini Penjelasan Bea Cukai. (Foto MNC Media)
Viral Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Begini Penjelasan Bea Cukai. (Foto MNC Media)

IDXChannel – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan pengiriman peti berisi jenazah tidak dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.

“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (12/5/2024).

Hal itu disampaikan Encep dalam rangka menanggapi kasus yang ramai di media sosial X atau Twitter mengenai importasi peti jenazah yang dialami oleh teman seorang pengguna media sosial tersebut karena dipungut bea masuk sebesar 30% karena dianggap barang mewah.

Encep menegaskan, pernyataan pada unggahan di X tersebut dipastikan tidak benar karena setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan berisi jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement