News

Sudah Jadi Tersangka, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Dicopot dari Ketua Pelaksana Satgas PKH

Yuwantoro Winduajie 13/07/2026 13:51 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah masih menjadi Ketua Pelaksana Satgas PKH medki dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.

Sudah Jadi Tersangka, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Dicopot dari Ketua Pelaksana Satgas PKH. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Status eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjadi sorotan, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai siapa yang akan menggantikan Febrie dalam struktur organisasi Satgas PKH, khususnya pada posisi Ketua Pelaksana yang dijabatnya.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan penjelasan mengenai posisi Ketua Pelaksana Satgas PKH akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung.

"Nanti itu akan dijelaskan oleh Kejaksaan Agung ya," kata Barita usai rapat Satgas PKH di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).

Meski belum menjelaskan status pengganti Febrie, Barita memastikan berbagai program dan target Satgas PKH tetap berjalan. Menurut dia, pelaksanaan tugas satgas tidak bergantung pada individu tertentu, melainkan pada sistem organisasi yang telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

"Prinsip organisasi tidak ditentukan orang perorangan, tetapi sistem tata kelola yang baik," ujarnya.

Barita menjelaskan Satgas PKH tetap menjalankan tiga fungsi utama, yakni penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan denda administratif, serta pemulihan aset kawasan hutan.

Ia menegaskan berbagai dinamika yang terjadi, termasuk proses hukum terhadap pihak tertentu, tidak memengaruhi pelaksanaan tugas satgas.

"Itu tidak terpengaruh sama sekali dalam berbagai dinamika yang ada karena prinsip hukum kita tidak tergantung pada orang perorangan, tidak tergantung pada pribadi-pribadi, tetapi sistem pengelolaan yang diatur oleh mekanisme ketentuan peraturan," katanya.

Sebelumnya, Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada 11 Juli 2026 dan pengunduran dirinya telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Tak lama setelah itu, penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.

Selama menjabat Jampidsus, Febrie juga diketahui menjadi Ketua Pelaksana Satgas PKH. Namun, hingga rapat Satgas PKH yang digelar pada Senin (13/7/2026), belum ada penjelasan resmi mengenai pengisian jabatan tersebut maupun perubahan struktur pelaksana satgas pasca-pengunduran dirinya.

Dalam rapat tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono tidak terlihat hadir. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga tidak tampak dalam agenda tersebut.

Padahal, berdasarkan struktur Satgas PKH, Kapolri menjabat sebagai Wakil Ketua Pengarah III. Belum diketahui apakah Kapolri berhalangan hadir atau diwakili oleh pejabat lain dalam rapat yang berlangsung tertutup tersebut.

Pantauan di lokasi, sejumlah pejabat tinggi negara hadir dalam rapat yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH. Di antaranya Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Richard Tampubolon, serta Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Kuntadi

(Febrina Ratna Iskana) 

SHARE