News

SYL Titip Biduan Nayunda Jadi Honorer Kementan, Digaji Rp4,3 Juta tapi Jarang Ngantor

Nur Khabibi/MPI 21/05/2024 10:21 WIB

Biduan Nayunda Nizrina Nabilah menjadi tenaga honorer Kementerian Pertanian. Dia pegawai titipan dari eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Sidang lanjutan kasus dugaan koruspi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL (MPI)

IDXChannel - Biduan Nayunda Nizrina Nabilah menjadi tenaga honorer Kementerian Pertanian (Kementan). Dia merupakan pegawai titipan dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal ini diketahui saat Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya, Senin lalu (20/5/2024). 

"Saksi tahu yang bernama, ada pegawai Kementan honorer yang juga dititipkan oleh Pak Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?" tanya Jaksa di Pengadilan Tipikor, PN Jakpus.

"Oh, ada pak," jawab Saksi. 

"Siapa?" tanya Jaksa lagi. 

"Kalau enggak salah atas nama Nayunda, pada waktu itu," jawab Saksi. 

Wisnu menjelaskan, Badan Karantina mendapat arahan untuk menanggung honor dari Nayunda meski dirinya menjadi asisten dari anak SYL, Indira Chunda Thita. 

"Ini siapa, kok bisa, bagaimana ceritanya?" tanya Jaksa. 

"Pada waktu itu, arahan dari Gedung A juga, Pak Karo kalau tidak salah, bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya Ibu Thita begitu, sehingga honornya dititipkan di Karantina," jawab Saksi. 

Di ruang sidang, Wisnu menjelaskan, dirinya mengetahui Nayunda ini merupakan penyanyi jebolan ajang pencarian bakat. Keterangan saksi itu pun didalami Jaksa terkait besaran honor yang diterima Nayunda. 

"Nah, kaitannya yang ingin saya tanyakan apakah ada honor juga diterima sama Nayunda ini dari Kementan, sebagai tenaga kontrak ya?" tanya Jaksa. 

"Iya," jawab Saksi. 

"Ada?" cecar Jaksa. 

"Iya itu, yang dari Karantina itu, sebagai tenaga...," jawab Saksi yang langsung dipotong Jaksa berapa besaran yang diterima Nayunda. 
 
"Kalau honornya per bulan itu Rp4.300.000," jawab Saksi. 

Nayunda menurut Wisnu, hanya ngantor ke Kementan sebanyak dua kali. 

"Pada faktanya dia masuk tidak ke kantor itu?" tanya Jaksa. 

"Pernah masuk Pak, pernah masuk, dua kali kalau enggak salah, pernah masuk dua kali," jawab Saksi. 

"Dua kali, tugasnya apa itu sampai dikasih uang juga itu?" cecar Jaksa. 

"Sebetulnya, kalau tugas-tugasnya ada di bagian Umum dia pak, di protokol juga ya, protokoler juga Pak," jawab Saksi. 

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. 

Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

(NIY)

SHARE