Tak Ada Sanksi Tilang, Pemprov DKI tetap Laksanakan Razia Uji Emisi
Razia tilang uji emisi di Jakarta dihentikan setelah sempat dilaksanakan pada 1 November 2023.
IDXChannel - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan razia uji emisi akan tetap dilanjutkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Polda Metro Jaya meskipun sanksi tilang dihilangkan.
"Tapi uji emisi itu tetap, mengimbau supaya warga tahu bahwa kendaraan nya harus di servis berkala. Kita terus melakukan uji emisi sesuai UU dan Perda," ujar Heru Budi Hartono, kepada awak media usai menghadiri peresmian kick off pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pesanggrahan di Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).
Terkait rencana akan kembali diadakan uji emisi gratis, Heru menyebutkan pihaknya masih menunggu komunikasi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dengan perusahaan bengkel resmi ATPM.
"Kalau uji emisi gratis nanti akan koordinasi antara Dinas LH DKI dan ATPM," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, razia tilang uji emisi di Jakarta dihentikan setelah sempat dilaksanakan pada 1 November 2023 lalu dan direncanakan akan dilaksanakan hingga akhir Desember 2023.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan penghentian kebijakan tilang uji emisi disebabkan pasca evaluasi banyak keluhan dari masyarakat terkait kurangnya sosialisasi.
"Masyarakat mungkin banyak yang belum memahami pentingnya uji emisi dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resisten," ujar Latief Usman, Kamis (2/11/2023) kepada awak media ketika dikonfirmasi.
Namun demikian, Latif tetap mengimbau pemilik kendaraan agar secara sadar melakukan uji emisi.
"Kami akan mengubah pola lagi. Kami tidak akan melakukan penilangan, tetapi gencar melakukan imbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi," tambah Latif.
Terkait rencana uji emisi menjadi syarat dalam perpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK), Latief menyebutkan belum ada rencana untuk merealisasikan kebijakan tersebut dan masih menggunakan peraturan yang sebelumnya.
Pemberhentian tilang uji emisi juga pernah terjadi sepekan pada 4-8 September 2023. Namun, setelah evaluasi dari pihak kepolisian dihentikan dengan alasan membuat titik kemacetan baru serta memberatkan masyarakat. (NIA)