IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta mulai melaksanakan tilang uji emisi di berbagai wilayah ibukota Jakarta mulai dari 1 November 2023 hingga Desember 2023.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebutkan sanksi bagi kendaraan yang terjaring razia uji emisi dan tidak lulus uji emisi adalah sanksi tilang.
"Sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang akan dikenakan sanksi untuk kendaraan bermotor roda dua Rp 250 ribu, untuk kendaraan roda empat Rp 500 ribu," ujar Asep, Rabu (1/11/2023) di lokasi tilang uji emisi yang berada di seberang Terminal Pulogadung Jakarta Timur.
Ia menjelaskan tujuan dari pelaksanaan tilang uji emisi ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga emisi kendaraan bermotor, kendaraan pribadi yang dimiliki oleh seluruh warga.
"Sehingga diharapkan ke depannya dengan semakin baiknya kualitas udara kesadaran masyarakat juga semakin meningkat, maka kualitas udara juga semakin baik lagi dan polusi udara juga mudah-mudahan berkurang," jelasnya.