Kegiatan tilang uji emisi kata Asep pernah dilakukan pada September 2023 lalu namun sempat dihentikan karena ada evaluasi dianggap kurang efektif dan menimbulkan kemacetan lalu lintas.
"Pernah kita lakukan tilang uji emisi ini dan hari ini kita lakukan kembali. Kita berharap kesadaran masyarakat (emisi kendaraan bermotor masing-masing) makin meningkat," paparnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, setelah melakukan evaluasi, Satgas Penanggulangan Polusi Udara menyebutkan tilang uji emisi dinilai tak efektif untuk menghilangkan polusi di Ibu Kota Jakarta karena dianggap membuat titik kemacetan baru dan memberatkan masyarakat.
Satgas kemudian memutuskan untuk menghilangkan sanksi tilang tersebut dan kemudian diganti dengan imbauan agar pemilik kendaraan bermotor rajin melakukan servis berkala.
"Tilang tersebut sebelum adanya satgas setelah dievaluasi tidak efektif. Untuk ke depan tidak ditilang tidak lulus, tapi diimbau untuk diservis, imbauan juga untuk dealer dapat membantu servis ranmor (kendaraan bermotor) tersebut," ujar Kasatgas Penanggulangan Polusi Udara, Kombes Pol Nurcholis, Senin (11/9/2023) dalam keterangannya kepada awak media.