sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sanksi Razia Tilang Uji Emisi, Motor Rp 250 Ribu, Mobil Rp 500 ribu

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
01/11/2023 16:31 WIB
Pemprov DKI Jakarta mulai melaksanakan tilang uji emisi di berbagai wilayah ibukota Jakarta mulai dari 1 November 2023 hingga Desember 2023.
Sanksi Razia Tilang Uji Emisi, Motor Rp 250 Ribu, Mobil Rp 500 ribu. (Foto: MNC Media)
Sanksi Razia Tilang Uji Emisi, Motor Rp 250 Ribu, Mobil Rp 500 ribu. (Foto: MNC Media)

Kegiatan tilang uji emisi kata Asep pernah dilakukan pada September 2023 lalu namun sempat dihentikan karena ada evaluasi dianggap kurang efektif dan menimbulkan kemacetan lalu lintas.

"Pernah kita lakukan tilang uji emisi ini dan hari ini kita lakukan kembali. Kita berharap kesadaran masyarakat (emisi kendaraan bermotor masing-masing) makin meningkat," paparnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, setelah melakukan evaluasi, Satgas Penanggulangan Polusi Udara menyebutkan tilang uji emisi dinilai tak efektif untuk menghilangkan polusi di Ibu Kota Jakarta karena dianggap membuat titik kemacetan baru dan memberatkan masyarakat.

Satgas kemudian memutuskan untuk menghilangkan sanksi tilang tersebut dan kemudian diganti dengan imbauan agar pemilik kendaraan bermotor rajin melakukan servis berkala.

"Tilang tersebut sebelum adanya satgas setelah dievaluasi tidak efektif. Untuk ke depan tidak ditilang tidak lulus, tapi diimbau untuk diservis, imbauan juga untuk dealer dapat membantu servis ranmor (kendaraan bermotor) tersebut," ujar Kasatgas Penanggulangan Polusi Udara, Kombes Pol Nurcholis, Senin (11/9/2023) dalam keterangannya kepada awak media.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement