sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sanksi Razia Tilang Uji Emisi, Motor Rp 250 Ribu, Mobil Rp 500 ribu

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
01/11/2023 16:31 WIB
Pemprov DKI Jakarta mulai melaksanakan tilang uji emisi di berbagai wilayah ibukota Jakarta mulai dari 1 November 2023 hingga Desember 2023.
Sanksi Razia Tilang Uji Emisi, Motor Rp 250 Ribu, Mobil Rp 500 ribu. (Foto: MNC Media)
Sanksi Razia Tilang Uji Emisi, Motor Rp 250 Ribu, Mobil Rp 500 ribu. (Foto: MNC Media)

Dalam uji coba tilang emisi periode 1-7 September 2023, ada sebanyak 6.992 kendaraan roda dua dan empat terjaring razia.

Dari total kendaraan yang terjaring, sebanyak 6.142 dinyatakan lulus dan ada 850 kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji emisi. 

Pemberian tilang diberikan kepada 66 kendaraan bermotor. Dengan nominal Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil. 

(SLF)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement