Tak Bisa Pastikan Terbitnya Keppres IKN, Andi Agtas: Tergantung Presiden dan Kesiapan Infrastruktur
Terbitnya Keppres IKN tergantung dari Presiden Prabowo Subianto dan kesiapan infrastruktur di IKN.
IDXChannel - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas belum bisa memastikan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) terkait Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim).
Menurutnya, terbitnya Keppres itu tergantung dari Presiden Prabowo Subianto dan kesiapan infrastruktur di IKN.
"Ya tergantung presiden dan kesiapan infrastruktur yang terkait dengan kesiapan infrastruktur yang ada di IKN, ya kan," kata Supratman saat ditemui usai raker bersama Baleg DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Dia menambahkan, penerbitan Keppres itu seperti pernyataan Prabowo yang akan merampungkan pembangunan di IKN selama empat tahun.
Dia menilai, Keppres itu akan terbit bila gedung dan kantor lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif telah terbangun di IKN.
"Ya kalau itu kan sudah clear pernyataan presiden. Ya kan. Bahwa Keppres itu akan ditandatangani setelah seluruh infrastruktur minimal, infrastruktur minimal dari tiga cabang kekuasaan itu sudah terbangun," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota negara sepanjang belum diterbitkannya Keppres terkait IKM.
Hal itu ditegaskan Tito usai rapat kerja (raker) bersama Baleg DPR RI, Senin (18/11/2024). Dalam forum itu, Pemerintah sepakat RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang diusulkan oleh DPR RI.
Dia menjelaskan bahwa status ibu kota negara dari Jakarta akan pindah ke IKN bila sudah ada Keppres. Dalam klausul itu, Tito menilai, perlunya payung hukum untuk menegaskan nomenklatur jabatan di Jakarta masih berstatus Daerah Khusus Ibukota (DKI).
"Nah maka ini kan mau ada Pilgub nih, 27 November, ini Pilgub DKI apa Pilgub DKJ gitu. Kemudian kan ada DPRD-nya dari DKI atau DPRD DKJ. Dulu DPRD DKI kan. Nah sama ada DPD RI, DPR RI dapil DKI atau DKJ. Nah sekarang statusnya itu sebelum pindah IKN ya dengan Keppres, gubernurnya namanya Gubernur DKI, DPRD-nya DPRD DKI, kemudian yang lain juga," kata Tito.
Kendati demikian, Tito menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus ibu kota sata ini. Apalagi, kata Tito, UU IKN mengatur bahwa pemindahan ibu kota akan berlaku setelah afa Keppres.
"(Ibu kota) masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di undang-undang IKN, bahwa status Ibu Kota dari Jakarta IKN akan ditetapkan dengan Keppres," kata dia.
"Jadi nanti begitu kepresnya atau perpresnya, itu terserah nanti Bapak Prabowo kapan, ketika itu siap, maka akan dibuat perpres tentang pergantian perpindahan Ibu Kota," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)