IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota negara sepanjang belum diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) terkait Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal itu ditegaskan Tito usai rapat kerja (raker) bersama Baleg DPR RI, Senin (18/11/2024). Dalam forum itu, Pemerintah sepakat RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang diusulkan oleh DPR RI.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolri ini menambahkan, status ibu kota negara dari Jakarta akan pindah ke IKN bila sudah ada Keppres.
"(Ibu kota) masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di undang-undang IKN, bahwa status Ibu Kota dari Jakarta IKN akan ditetapkan dengan Keppres," kata Tito.
Dalam klausul itu, Tito menilai, perlunya payung hukum untuk menegaskan nomenklatur jabatan di Jakarta masih berstatus Daerah Khusus Ibukota (DKI).