"Nah maka ini kan mau ada Pilgub nih, 27 November, ini Pilgub DKI apa Pilgub DKJ gitu. Kemudian kan ada DPRD-nya dari DKI atau DPRD DKJ. Dulu DPRD DKI kan. Nah sama ada DPD RI, DPR RI dapil DKI atau DKJ. Nah sekarang statusnya itu sebelum pindah IKN ya dengan Keppres, gubernurnya namanya Gubernur DKI, DPRD-nya DPRD DKI, kemudian yang lain juga," kata Tito.
Meski demikian, Tito menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus ibu kota saat ini. UU IKN mengatur pemindahan ibu kota akan berlaku setelah ada Keppres.
"Jadi nanti begitu kepresnya atau perpresnya, itu terserah nanti Bapak Prabowo kapan, ketika itu siap, maka akan dibuat perpres tentang pergantian perpindahan Ibu Kota," kata dia.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerangkan bahwa status ibu kota negara belum pindah ke IKN lantaran belum ada Keppres. Hal itu, kata dia, juga diatur dalam Pasal 70 UU IKN.