News

Tak Hanya Waskita Karya, Tujuh BUMN Ini juga Pernah Terjerat Kasus Korupsi

Febrina Ratna 08/05/2023 16:24 WIB

Kejagung baru-baru ini menetapkan sejumlah petinggi Waskita Karya sebagai tersangka. Ternyata, bukan kali ini saja korupsi menjerat BUMN.

Tak Hanya Waskita Karya, Tujuh BUMN Ini juga Pernah Terjerat Kasus Korupsi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Paling anyar, kasus korupsi PT Waskita Karya Tbk (Persero) (WSKT).

Kasus korupsi Waskita Karya ternyata pernah terjadi pada 2016 lalu. Dari kasus tersebut, sejumlah mantan petinggi WSKT dan anak usahanya ditetapkan sebagai tersangka.

Ternyata kasus korupsi Waskita Karya bukan yang pertama terjadi di BUMN. Sebelumnya, terdapat sederet perusahaan pelat merah yang pernah terlibat kasus korupsi sebagai berikut:

  1. Waskita Beton Precast

Atas kasus penyelewengan peruntukan dana di Waskita Beton Precast tahun 2016-2020, lembaga hukum menetapkan 4 tersangka yang terdiri dari AW (Mantan Direktur Pemasaran Waskita Beton Precast 2016-2020), AP (General Manager Pemasaran), BP (Staf Ahli Pemasaran), dan A (Pensiunan Karyawan Waskita). Keempat tersangka diduga melakukan pengadaan fiktif yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,5 triliun.

  1. Garuda Indonesia

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus korupsi yang terjadi di PT Garuda Indonesia Tbk telah merugikan negara hingga Rp8,8 triliun. Atas kasus ini, Kejagung menetapkan 2 orang saksi terkait kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia yakni Emirsyah Satar (Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia) dan Soetikno Soedarjo (Direksi PT Mugi Rekso Abadi).

Sebelumnya, kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni Setijo Awibowo (VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012), Agus Wahjudo (Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia 2009-2014), dan Albert Burhan (VP Vice President Treasury Management Garuda Indonesia 2005-2012).

  1. Krakatau Steel (KRAS)

Kejagung menetapkan 5 orang tersangka atas kasus tindak pidana korupsi di Krakatau Steel terkait proyek pembangunan pabrik Blast Furnace pada tahun 2011.

Kelima tersangka tersebut yakni Fazwar Bujang (Direktur Utama Krakatau Steel 2007-2012), Andi Soko Setiabudi (Direktur Utama Krakatau Engineering 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015), Bambang Purnomo (Direktur Utama Krakatau Engineering 2012-2015), Hernanto Wiryomijoyo alias Raden Hernanto (Ketua Tim Persiapan & Implementasi Proyek Blast Furnace 2011 dan General Manager Proyek Krakatau Steel Juli 2013-Agustus 2019), Muhammad Reza (Project Manager Krakatau Engineering 2013-2016).

  1. Pelindo

PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II terlibat kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan 10 unit mobil crane pada tahun 2016 lalu. Penyidik menemukan adanya dugaan mark up anggaran dan ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran dengan kegiatan pendanaan. Atas kasus korupsi Pelindo ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp45,5 miliar. 

  1. Pertamina

Di tahun 2017, PT Pertamina (Persero) terlibat kasus tindak pidana korupsi terkait dana pensiun. Kerugian negara yang timbul akibat kasus ini berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp599,29 miliar. Mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan transaksi pembelian saham menggunakan uang pengelolaan dana pensiun. 

Pertamina juga sempat terlibat kasus korupsi terkait penjualan atau pelepasan aset berupa sebidang tanah seluas 1.088 meter persegi di kawasan Simprug Kavling, Jakarta Selatan. Kasus ini melibatkan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina (Persero) dan diperkirakan menghabiskan kerugian negara hingga Rp40,9 miliar.

  1. Angkasa Pura II

Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Perusahaan BUMN ini berkaitan dengan suap proyek Baggage Handling System. Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II diduga telah menerima suap dari Staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti). Suap diberikan untuk membantu PT Inti menjadi perusahaan yang mengerjakan proyek Baggage Handling System.

  1. PANN Pembiayaan Maritime

Kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun ini berkaitan dengan pembiayaan, pengalihan utang, serta pengoperasian dan pemberian dana talangan dari PT PANN Pembiayaan Maritime (Persero) kepada PT Meranti Maritime. 

  1. Wijaya Karya

Wijaya Karya terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi di bidang infrastruktur, yakni korupsi proyek Jembatan Bangkinang di Kampar, Riau (Waterfront City). Keterlibatan Wijaya Karya pada kasus korupsi ini terendus setelah penetapan status tersangka kepada Manager Wilayah II PT Wijaya Karya Divisi Operasi I oleh KPK pada awal tahun 2019. Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian hingga Rp39,2 miliar.

Penulis: Rissa Sugiarti

(FRI)

SHARE