News

Tak Pertimbangkan Dampak Struktural, Rancangan Aturan Penyeragaman Kemasan  Ancam Ekonomi

Nur Ichsan Yuniarto 04/07/2026 15:04 WIB

Mengingat ekosistem pertembakauan dari hulu hingga hilir menjadi tumpuan bagi 6 juta tenaga kerja dan berkontribusi terhadap penerimaan negara Rp 217 triliun.

Ekosistem pertembakauan dari hulu hingga hilir menjadi tumpuan bagi 6 juta tenaga kerja

IDXChannel - Langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk merealisasikan penyeragaman kemasan rokok dinilai sebagai kebijakan yang tak berpihak pada keberlangsungan ekonomi.

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang di dalamnya termaktub rencana penyeragaman huruf, bentuk dan warna panthone 448C memiliki dampak panjang bagi ekosistem pertembakauan.

Pengamat Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Gugun El Guyanie mengatakan, ada ketidaksetaraan dalam proses penyusunan rancangan aturan ini. Ada kekeliruan dalam pembuatan kebijakan.

Problem utamanya adalah konteks pengaturan, namun rezim kesehatan mendominasi (hegemoni), tapi leading sectornya seperti pertanian, perindustrian, perdagangan, ketenagakerjaan dan cukai tidak dilibatkan secara adil dan berimbang.

Ke depan dampaknya luar biasa bagi ekosistem pertembakauan," jelas Gugun  dalam gelaran Halaqoh Nasional oleh Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) beberapa waktu lalu. 

Secara khusus, Gugun menyoroti bahwa rancangan aturan penyeragaman kemasan yang diinisiasi Kemenkes, unsur legal substance, legal structure, legal culture dan legal system, seluruhnya tumpang tindih.

"Pembuat kebijakan tidak memiliki pemahaman yang merata dan tidak melihat kekhususan kondisi suatu daerah termasuk yang merupakan sentra pertembakauan. Rancangan aturan itu tidak bisa sekadar mengeliminasi dan mendiskriminasi," kata dia, Sabtu (4/7/2026).

Mengingat ekosistem pertembakauan dari hulu hingga hilir menjadi tumpuan bagi 6 juta tenaga kerja dan berkontribusi terhadap penerimaan negara Rp 217 triliun, maka Kemenkes sejatinya juga harus mempertimbangkan secara komprehensif efek panjang rancangan aturan penyeragaman kemasan ini pada ekonomi bangsa, kedaulatan dan kemandirian negara. "Keberlangsungan ekonomi bangsa terancam.

Multisektor terkena dampak negatifnya, ada banyak industry  kecil menengah, termasuk segmen sigaret kretek tangan (SKT) gulung tikar. Dari sisi kepastian norma hukum, law enforcement nya membuka celah besar, termasuk peredaran rokok illegal," tegasnya.

Kebijakan terkait produk tembakau tidak dapat dilihat hanya dari perspektif kesehatan semata. Seluruh rancangan aturan teknis yang merupakan turunan dari PP 28 Tahun 2024 penting untuk dikaji bersama karena tembakau menyangkut hajat hidup orang banyak, baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Yang kita khawatirkan,  pelarangan ini memberikan efek negatif panjang yang bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya," kata Ketua Umum Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), KH Sarmidi Husna.

Pihaknya meminta pengambil kebijakan untu meninjau ulang rancangan regulasi yang memberikan dampak struktural bagi keberlangsungan ekonomi. Sehingga RPMK tersebut harus benar-benar disusun secara komprehensif.

"Segala sisi harus dipertimbangkan, secara saintifik juga terlihat bahwa rancangan aturan ini berdampak negative pada masyarakat pertembakauan sehingga ini harus menjadi dasar pertimbangan ulang," katanya.

Tambahnya, bahwa tekanan regulasi dalam beberapa tahun terakhir telah menyebabkan penurunan jumlah tenaga kerja secara signifikan. Mereka khawatir kebijakan yang tidak mempertimbangkan dampak ekonomi secara menyeluruh akan memperbesar risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).

SHARE