sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

HMSP Teken Perjanjian Lisensi Merek Dagang Produk Tembakau Habis Pakai dengan PMPSA, Ini Rinciannya

Market news editor Dhera Arizona Pratiwi
03/07/2026 09:19 WIB
PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) mengumumkan transaksi afiliasi sehubungan dengan perjanjian lisensi merek dagang dengan Philip Morris Product SA (PMPSA).
HMSP Teken Perjanjian Lisensi Merek Dagang Produk Tembakau Habis Pakai dengan PMPSA, Ini Rinciannya. (Foto Istimewa)
HMSP Teken Perjanjian Lisensi Merek Dagang Produk Tembakau Habis Pakai dengan PMPSA, Ini Rinciannya. (Foto Istimewa)

IDXChannel - PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk atau HM Sampoerna (HMSP) mengumumkan transaksi afiliasi sehubungan dengan perjanjian lisensi merek dagang antara perseroan dengan Philip Morris Product SA (PMPSA).

Dilansir dari keterbukaan informasi BEI, Jumat (3/7/2026), transaksi yang dimaksud merupakan pembayaran royalti yang akan dibayarkan HMSP kepada PMPSA atas co-branding pada beberapa varian tertentu dari produk berupa unit tembakau habis pakai dengan merek TEREA; stik tembakau yang dipanaskan tanpa dibakar, dirancang khusus untuk perangkat IQOS ILUMA.

Berdasarkan draf Perjanjian Lisensi Merek Dagang, rencana transaksi terkait royalti atas co-branding yang akan dibayarkan sebesar 6 persen dari nilai penjualan bersih.

Royalti yang dibayarkan oleh HMSP adalah 6 persen dari nilai penjualan bersih atas produk yang dilakukan oleh HMSP. Nilai pembayaran royalti untuk produk TEREA diperkirakan sebesar Rp10.881.724.772 rata-rata per tahun.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement