sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

HMSP Teken Perjanjian Lisensi Merek Dagang Produk Tembakau Habis Pakai dengan PMPSA, Ini Rinciannya

Market news editor Dhera Arizona Pratiwi
03/07/2026 09:19 WIB
PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) mengumumkan transaksi afiliasi sehubungan dengan perjanjian lisensi merek dagang dengan Philip Morris Product SA (PMPSA).
HMSP Teken Perjanjian Lisensi Merek Dagang Produk Tembakau Habis Pakai dengan PMPSA, Ini Rinciannya. (Foto Istimewa)
HMSP Teken Perjanjian Lisensi Merek Dagang Produk Tembakau Habis Pakai dengan PMPSA, Ini Rinciannya. (Foto Istimewa)

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, nilai perjanjian lisensi merek dagang adalah sebesar 0,04 persen dari ekuitas HMSP berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit pada 31 Desember 2025.

Sebagai informasi, PMPSA adalah suatu perusahaan afiliasi dari pemegang saham utama perseroan, yaitu PT Philip Morris Indonesia (PMID). Saat ini, PMID memiliki saham sebesar 92,44 persen pada HMSP. PMID dan PMPSA dikendalikan oleh Philip Morris International.

PMID memiliki sekitar 92,44 persen saham pada HMSP, dan oleh karenanya merupakan pemegang saham utama HMSP. Selanjutnya PMID dan PMPSA dimiliki (secara langsung atau tidak langsung) dan karenanya dikendalikan oleh PM International.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Perseroan merupakan suatu Pihak Afiliasi dari PMPSA berdasarkan Undang-undang Pasar Modal dan POJK 42.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement