News

Tanggapan Ketua Umum PBNU soal Polemik Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Binti Mufarida 04/01/2025 00:12 WIB

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya meminta pemerintah lebih terbuka dan melibatkan masyarakat dalam pembahasan kebijakan PPN 12 persen.

Tanggapan Ketua Umum PBNU soal Polemik Kenaikan PPN Jadi 12 Persen. (Foto Binti M/MPI)

IDXChannel - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya meminta pemerintah lebih terbuka dan melibatkan masyarakat dalam pembahasan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. 

Gus Yahya pun menyoroti kenaikan PPN ini telah bergulir sejak 2021. Sehingga, keputusan itu berbuah menjadi Undang-Undang (UU) dan sampai saat ini hanya dikenakan untuk barang-barang mewah.

“Ini sudah jadi Undang-Undang, mestinya dulu-dulu kita diajak ngomong juga. Tapi 2021 kita enggak terlalu dengar soal ini. Nah mestinya saya tempo hari mengatakan sebetulnya masyarakat ini butuh penjelasan yang lebih lengkap tentang kenapa harus ada kenaikan 12 persen, apa yang menjadi alasan urgensi dari kenaikan pajaknya itu dan apa yang bisa dijanjikan sebagai benefit untuk rakyat kalau itu naik,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Menurut Gus Yahya, walaupun kebijakan ini sudah menjadi Undang-Undang sejak 2021 dan disiapkan untuk diterapkan paling lambat 1 Januari 2025, masyarakat kurang mendapatkan ruang untuk ikut berdiskusi sejak awal.

“Itu sudah menjadi keputusan politik, sudah jadi Undang-Undang masalahnya itu. Itu sudah jadi Undang-Undang dan Undang-Undang itu sudah menyatakan diterapkan paling lambat tanggal 1 Januari 2025. Nah tentunya ada logika di situ bahwa sampai dengan tanggal 1 Januari 2025, mestinya ada hal-hal dipersiapkan,” kata dia. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan kenaikan PPN ini selektif dan hanya berlaku untuk barang-barang kategori mewah. Barang mewah yang dimaksud adalah yang masuk obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2023.

Barang mewah yang berlaku kenaikan PPN jadi 12 persen jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023 misalnya pesawat jet pribadi, yacht, hingga hunian mewah (rumah, kondominium, apartemen, townhouse) dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih. 

Kemudian, balon udara, pesawat udara, peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara, helikopter, kelompok senjata api kecuali untuk keperluan negara, hingga kapal mewah yang bukan untuk angkutan umum. Kenaikan PPN juga berlaku untuk kendaraan bermotor yang kena PPnBM.

(Dhera Arizona)

SHARE