IDXChannel - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo membeberkan daftar barang mewah yang dikenai tambahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Daftar barang mewah yang dikenakan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diatur dalam PMK Nomor 42/PMK.010/2022. Sementara itu, barang mewah selain kendaraan bermotor yang menjadi target PPnBM tercantum dalam PMK Nomor 15/PMK.03/2023.
"Nah barang-barang itulah sebetulnya yang di satu sisi dikenakan PPnBM. Nah di sisi yang lain, sebagai bagian dari konteks kenaikan PPN kemarin, barang itu yang dikenakan PPN dengan tarif 12 persen dan punya 100 persen penuh, 12 per 12," ujarnya dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Menurut Suryo, jika barang mewah seharusnya membayar pajak lebih tinggi, kemudian terjadilah pengendalian konsumsi besar yang dilakukan DJP.