sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen, Ada Kendaraan Bermotor hingga Yacht

Economics editor Anggie Ariesta
02/01/2025 20:08 WIB
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo membeberkan daftar barang mewah yang dikenai tambahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen, Ada Kendaraan Bermotor hingga Yacht. (Foto Anggie/MPI)
Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen, Ada Kendaraan Bermotor hingga Yacht. (Foto Anggie/MPI)

"Dan saya sampaikan tadi, di posisi terakhir hari ini, jadi hari ini yang dikenakan PPnBM sebetulnya tinggal sedikit jenis barang," katanya.

Berikut daftar barang mewah (PPnBM) yang dikenai PPN 12 persen:

Kendaraan Bermotor

1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
2. Kendaraan Bermotor dengan Kabin Ganda
3. Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu
4. Kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan seienis
5. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan mesin piston berkapasitas silinder >250 cc
6. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
7. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder > 4.000 (empat ribu) cc

Selain Kendaraan Bermotor

1. Hunian mewah dengan harga jual sebesar ≥Rp30 miliar
2. Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
3. Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin
4. Helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya
5. Senjata artileri, revolver, pistol, dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak
6. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis
7. Yacht.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement