IDXChannel - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengungkapkan adanya transisi terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 terkait barang mewah.
Untuk barang yang tidak dalam daftar, DJP memberikan waktu kepada pengusaha untuk menyesuaikan faktur pajaknya terhadap perubahan dari PPN 11 persen jadi 12 persen, mengingat sebagian faktur pajak dibuat secara sistem.
"Tapi prinsipnya kalau sudah ada kelebihan dipungut ya dikembalikan. Ya dengan caranya memang bisa macam-macam nih, dikembalikan kepada yang bersangkutan bisa, kalau enggak membetulkan faktur pajak nanti dilaporkan kan bisa juga," ujarnya dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Sebelumnya, sesuai Pasal 5 PMK 131 Tahun 2024 disebutkan, pengenaan tarif pajak 12 persen akan dikenakan mulai 1 Februari 2025. Sedangkan pada 1 Januari 2025 sampai 31 Januari 2025 PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain yang sebesar 11/12 dari harga jual.