Suryo mengatakan, DJP sendiri sedang memantau kondisi riil di lapangan dengan pelaku usaha ritel. Temuannya adalah ada yang sudah menggunakan tarif yang seperti yang diharapkan pemerintah yaitu 12 persen kali 11/12.
"Karena faktur pajak yang dibuat oleh wajib pajak sebagian besar sudah dokumen dalam bentuk digital secara sistem, dan otomatis pada waktu mengubah sistem pun juga kami akan memberikan rentang waktu yang cukup lah bagi teman-teman wajib pajak untuk menyesuaikan dengan setiap keadaan," kata dia.
Sebagai catatan, lanjut Suryo, masa transisi ini hanya berlaku untuk barang-barang kategori mewah yang selama ini membayar Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Di luar, itu besaran PPN pada perhitungan akhir tetap 11 persen.
Namun, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain ditetapkan sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual.
"Berapa sih nilai lainnya? Di sana dituliskan 11/12 kali harga jual. Jadi kalau dihitung seluruhnya 12 dikaitkan 11/12, jatuhnya 11 persen," ujar Suryo.
(Dhera Arizona)