News

Tanggapi Vonis Banding Harvey Moeis 20 Tahun Penjara, Mahkamah Agung: Biar Masyarakat yang Menilai

Riyan Rizki Roshali 13/02/2025 16:47 WIB

Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.

IDXChannel - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto merespons terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Menurutnya, hal tersebut biar masyarakat yang menilai.

"Hakim dilarang, baik itu (perkara) yang sedang berjalan atau tidak ya, masalah adil atau tidak ya biar masyarakat yang menilai gitu ya,” kata Yanto di Kantor MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Yanto melanjutkan, MA tak bisa berkomentar dalam hal ini. Dia menyebut mereka tak bisa mengomentari produk hukum mereka sendiri.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022, yang menjerat Harvey Moeis. Harvey divonis 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moise dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurang selama 8 bulan," kata Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis (13/2/2025).

Adapun susunan majelis dalam perkara 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DK di antaranya, Teguh Harianto, H. Budi Susilo, Dr. Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, Hotma Maya Marbun.

Suami aktris Sandra Dewi ini sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/12/2024). 

Padahal JPU menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara, dengan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.

Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah. Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE