Tata Kelola Tol Bermasalah, KPK Endus Kerugian Negara Tembus Rp4,5 Triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus permasalahan tata kelola jalan tol yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp4,5 triliun.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus permasalahan tata kelola jalan tol yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp4,5 triliun.
Melalui akun Twitter @KPK_RI, lembaga antirasuah menemukan titik rawan korupsi tata kelola jalan tol. Adapun titik lemah tata kelola jalan tol itu seperti lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan, sehingga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tak melaksanakan kewajiban.
"Sejak 2016, pembangunan jalan tol mencapai 2.923 KM, nilai investasi Rp593,2 triliun. KPK menemukan titik rawan korupsi yaitu lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan, & BUJT tidak melaksanakan kewajiban, menimbulkan potensi kerugian keuangan negara Rp4,5 triliun," tulis KPK dalam akun Twitternya, Selasa (7/3/2023).
Atas dasar itu, KPK menyampaikan evaluasi dan rekomendasi kepada Kementerian PUPR untuk memperbaiki tata Kelola jalan tol serta menutup titik rawan korupsi.
Pertama di sektor perencanaan. KPK menyebut peraturan pengelolaan jalan tol masih menggunakan aturan lama. "Akibatnya, rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi pengadaan tanah," tulis dalam grafik yang diposting akun Twitter KPK.
Kedua dalam proses lelang. KPK menemukan, dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dan ruas jalan tol. Alhasil, pemenang lelang harus menyesuaikan dan berimbas pada tertundanya pembangunan.
Ketiga proses pengawasan. KPK menemukan belum adanya mitigasi terkait pemenuhan BUJT. Alhasil, kewajiban BUJT tak terpantau secara maksimal.
Keempat, potensi benturan kepentingan. Pasalnya, pembangunan jalan tol didominasi oleh kontraktor BUMN. Kelima, tidak ada aturan lanjutan, sehingga mekanisme pasca pelimpahan hak konsesi dari BUJT ke pemerintah menjadi rancu.
Keenam potensi kerugian keuangan negara. "Lemahnya pengawasan mengakibatkan sejumlah BUJT tidak membayarkan kewajibannya hingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp4,5 triliun," tandas KPK.
(DES)