Temukan 434 Situs dan Aplikasi Pinjol Ilegal, Satgas Minta Kominfo Blokir
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah situs, aplikasi, dan konten sosmed.
IDXChannel - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah situs, aplikasi, dan konten sosial media pada Juli 2023.
Sejumlah situs file sharing pinjol ilegal antara lain: apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, Facebook dan Instagram.
Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat.
Hindari Pinjaman Online Ilegal
Di sisi lain, Satgas kembali mengimbau masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara lain dengan mengetahui ciri-cirinya yaitu:
- Tidak memiliki dokumen izin dari OJK;
- Proses pinjaman sangat mudah dan cepat;
- Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call;
- Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya;
- Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan;
- Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas; dan
- Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.
Satgas juga meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
(FRI)