IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin gencar memperkuat akses dan literasi keuangan ke pelosok desa. Hal itu untuk menekan penipuan investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan UU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) menyebabkan pihaknya mendapatkan amanah baru, yaitu melakukan pengawasan perilaku jasa keuangan, termasuk di wilayah perdesaan.
Friderica menjelaskan banyak desa-desa Indonesia, terutama yang memiliki destinasi pariwisata, memiliki potensi ekonomi yang cukup besar. Namun terkadang pengembangan potensi tersebut terkendala masalah pembiayaan atau akses keuangan.
Hambatan terhadap akses keuangan itulah yang dikhawatirkan masyarakat desa justru akan terjebak dalam bujuk rayu pinjol ilegal atau instrumen investasi bodong.
"Kalau kita melihat sekarang marak berbagai penipuan yang berkedok investasi maupun berkedok pinjol ilegal dan saat ini banyak sekali masyarakat di pedesaan yang terkena penipuan," ujar Friederica dalam Market Review IDXChannel, Senin (31/7/2023).