IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan tiga layer pengawasan di Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dalam rangka pengembangan dan penguatan sektor tersebut.
"Tiga penguatan tersebut yaitu penguatan internal pada IKNB, penguatan profesi dan lembaga penunjang, serta penguatan OJK itu sendiri," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono saat menghadiri acara Executive Lecturer-Second Half Year Economic Outlook 2023, yang diunggah di laman instagram ojkindonesia, Sabtu (29/7/2023).
Sejalan dengan hal tersebut, pada sektor asuransi OJK akan memperkuat industri melalui penguatan empat pilar, yaitu permodalan, governance dan risk management, ekosistem industri asuransi serta penerapan best practices dan international standard.