Tenggat Tarif Trump Mundur Jadi 7 Agustus untuk Puluhan Negara, Indonesia Termasuk
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif resiprokal baru untuk puluhan negara. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 7 Agustus 2025.
IDXChannel - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif resiprokal baru untuk puluhan negara. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 7 Agustus 2025.
Dilansir dari Argus Media, tarif resiprokal AS sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada Jumat (1/8/2025).
Daftar tarif resiprokal baru yang dikeluarkan Trump mencakup hampir 70 negara. Tarif resiprokal yang dikenakan berada di kisaran 10-40 persen.
Suriah menjadi negara dengan tarif resiprokal tertinggi dengan 41 persen, diikuti Myanmar dan Laos dengan 40 Persen.
Sejumlah negara Asia Tenggara, Indonesia, Filipina, Myanmar, Thailand, dan Kamboja, menerima tarif 19 persen. Vietnam dikenai tarif 20 persen, sementara Brunei menghadapi tarif 25 persen.
Menurut Gedung Putih, produk yang dikirim atau sedang dalam perjalanan pada 7 Agustus 2025 tidak akan dikenai tarif, asalkan sampai di AS selambatnya 5 Oktober 2025.
Sejumlah tarif lainnya, termasuk tarif 35 persen untuk Kanada terkait isu fentantil, tetap mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. (Wahyu Dwi Anggoro)