Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia Divonis Bebas
Terdakwa kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo, divonis bebas.
IDXChannel - Terdakwa kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo, divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Majelis Hakim meyakini, Soetikno Soedarjo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum.
"Membebaskan terdakwa Soetikno Soedarjo oleh karena itu dari dakwaan primer maupun dakwaan subsider penuntut umum tersebut," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
"Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," katanya.
Hakim Riantomenambahkan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Sebelumnya, Pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo dituntut pidana selama enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa penuntut umum (JPU).
Soetikno diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Soetikno Soedarjo berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Soetikno Soedarjo sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat bacakan surat tuntutan.
(Nur Ichsan Yuniarto)